Masih
dalam rangka memperingati hari guru, banyak hal yang perlu direfleksi
terkait dengan keberadaan guru di republik ini. Salah satunya adalah
mengenai jumlah beban kerja guru dalam kapasitasnya sebagai tenaga
profesional dan PNS. Hal ini penting karena beban kerja guru selain
berkaitan dengan kelayakan untuk menerima tunjangan profesi, berkaitan
pula dengan tanggung jawab dan kedisiplinan guru (guru PNS) sebagai
aparatur pemerintah yang memberikan layanan fungsional kepada publik.
Seorang teman guru yang ditempatkan di sebuah SMP baru, datang mengeluh
kepada saya karena tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Pengelola sertifikasi di dinas pendidikan kabupaten tidak dapat
membayarkan tunjangan profesinya dengan alasan tugas jam mengajarnya di
muka kelas tidak mencukupi 24 jam. Teman saya tersebut adalah guru mata
pelajaran Pendididikan Kewarnegaraan (PKn), jumlah jam wajib untuk PKn
di SMP sesuai beban kurikulum hanya 2 jam/minggu/kelas. Di sekolah itu
baru memiliki 3 kelas rombongan belajar. Artinya, teman saya tersebut
hanya dapat mengajar bidang studi spesialisasinya hanya 6 jam pelajaran.
Selain tugas mengajar, dia juga mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekolah, tetapi tetap saja secara administrasi beban kerja
sebagai guru profesional nilainya belum cukup. Berdasarkan PP 74 Tahun
2008 tentang Guru dijelaskan bahwa tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah hanya dihargai 12 jam.
Padahal sebagai guru PNS yang ditempatkan di unit sekolah baru (USB)
dengan jumlah tenaga guru dan pegawai yang masih kurang, teman saya
harus membantu kepala sekolah melaksanakan berbagai tugas lainnya di
sekolah, selain tugas pokoknya mengajar. Setiap harinya, dia sudah harus
hadir pukul 7.00 pagi dan setelah bel pulang pukul 13.20, dia belum
meninggalkan sekolah karena masih harus menyelesaikan tugas-tugas
administrasi lainnya. Dilihat dari kehadiran, komitmen dan tanggung
jawabnya sebagai guru PNS maka teman saya ini tidak diragukan lagi
Berbeda
ceritanya dengan seorang ibu guru SD, teman saya yang lain. Dia dapat
tersenyum senang karena dapat menikmati tunjangan profesinya tanpa
masalah. Ibu guru ini mengajar kelas II di salah satu SD. Beban kerja/
jam mengajarnya tidak bermasalah. Secara administrasi, sebagai guru
kelas, sesuai struktur kurikulum dia mendapat alokasi waktu pembagian
tugas 27 jam/minggu. Sebagai guru kelas II, si Ibu guru tiap harinya
baru datang di sekolah pukul 9.00 karena seperti di banyak SD lainnya
kelas II di sekolahnya masuk pukul 10.00 setelah siswa kelas I pulang.
Saat bel pulang pukul 12.30, si Ibu guru yang juga ibu rumah tangga pun
bergegas pulang. Jadi bila dihitung kehadirannya di sekolah per hari
hanya 2,5 jam. Bandingkan dengan teman guru yang diceritakan di awal.
Dua ilustrasi di atas hanyalah sekelumit cerita dari banyaknya
persoalan yang terjadi di lapangan terkait persoalan beban kerja guru.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2) ditegaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
74/2008 tentang Guru, dalam Pasal 52, ayat (2) dinyatakan bahwa beban
kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pada ayat (3) dikemukakan bahwa pemenuhan
beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empatpuluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan
pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pemaknaan
dari peraturan di atas adalah ketika seorang guru tidak cukup jam tatap
muka di satuan pangkal pendidikannnya (sekolah induknya) maka dengan
persetujuan dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan dapat
mengajar di sekolah lain untuk mencukupi jam wajibnya. Namun
persoalannya tidak semudah itu, kondisi di lapangan yang terjadi adalah
di banyak sekolah (utamanya di wilayah perkotaan) tidak dapat menerima
guru mata pelajaran tertentu dari sekolah lain mengingat jam mengajar
guru yang ada di sekolah itu pun tidak cukup atau “dicukup-cukupkan”.
Pola “pencukup-cukupan” pun dilakukan dengan memberi tugas mengajar mata
pelajaran lain (biasanya pelajaran serumpun, Muatan lokal atau
Keterampilan) atau dengan memberi tugas tambahan sebagai pengelola
perpustakaan, laboratorium, atau bengkel praktik.
Persoalan
lebih rumit pun dihadapi dalam pembagian tugas jam kerja bagi guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas. Pengangkatan pengawas sekolah di
beberapa daerah yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan
menyebabkan ketidak-jelasan pembagian tugas pengawasan.
Di
sisi lain, banyak guru yang memaknai ketika jam tatap muka telah
mencukupi minimal 24 jam tatap muka/ jam mengajar seakan-akan yang
bersangkutan telah terlepas dari tugas-tugas pokok lainnya di sekolah.
Dampaknya, yang bersangkutan hadir di sekolah hanya apabila ada jam
mengajarnya. Datang sebelum jam pelajaran dan pulang setelah jam
pelajarannya berakhir, contohnya seperti kasus ibu guru di atas. Bahkan
ketika dalam satu hari efektif tidak ada jam mengajarnya maka ada
kecenderungan guru untuk tidak datang di sekolah. Hal ini dianggap
sebagai “tambahan libur” atau kebijakan dari kepala sekolah.
Persepsi
yang salah tersebut harus diluruskan, karena dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (2)
dinyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban
kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja
guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sejalan
dengan hal tersebut, terkait dengan Standard Pelayanan Minimal bidang
pendidikan, dalam Permendiknas RI nomor 15 Tahun 2005 tentang Standard
Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dalam pasal 2
ayat (2) point b.butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan
minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “ setiap
guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran,membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan
tugas tambahan”.
Bila
dirata-ratakan 37, 5 jam /minggu dibagi 6 hari kerja maka dalam setiap
hari sekitar 6,5 jam kerja yang harus terpenuhi. Sehingga apabila
seorang guru hadir setiap harinya di sekolah pukul 07.00 maka paling
cepat pukul 13.00 dia baru dapat pulang. Apabila kehadiran guru di
sekolah hanya berdasarkan jadwal mengajar atau sekedar memenuhi 24 jam
mengajar jelas standar minimal tersebut tidak tercapai. Di jenjang SD, 1
jam pelajaran = 35 menit, di SMP 1 jam pelajaran = 40 menit, dan di SMA
1 jam pelajaran = 45 menit.
Jika
dikonversi maka 24 jam pelajaran/minggu di SD hanya setara dengan 14
jam kerja/minggu (24 x 35 : 60) atau kalau dirata-ratakan hanya 2, 3
jam/hari kerja. Sedangkan di SMP untuk 24 jam/minggu hanya setara 16 jam
kerja. Dengan demikian, apabila seorang guru hanya hadir dengan
orientasi memenuhi jam mengajar minimalnya maka Standar Pelayanan
Minimal, yang sebagaimana diharapkan dalam Permendiknas RI nomor 15
/2005 tidak dapat terpenuhi.
Secara tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010
pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang,
melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak
berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir
wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk
kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½
(tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Dengan sanksi teringan bila tidak hadir 5 hari kerja diberi teguran
lisan dan sanksi terberat tidak masuk > 45 hari diberhentikan dengan tidak hormat.
Dari
uraian di atas, secara sederhana dapatlah dinyatakan bahwa ketika
seorang guru telah menerima tunjangan sertifikasi dan memenuhi jam tatap
muka minimalnya 24 jam tidak lantas berarti guru tersebut terbebas dari
tanggung jawab dan tugas-tugas lainnya di sekolah. Selain menerima
tunjangan profesi yang bersangkutan juga menerima gaji haknya sebagai
PNS sesuai golongan dan kepangkatannya seperti pegawai-pegawai negeri
sipil di instansi lain, sehingga guru PNS juga terikat dengan kewajiban
kehadiran di tempat tugas dan aturan-aturan disiplin kepegawaian
lainnnya yang berlaku. Sekalipun kebijakan ‘kehadiran” dan pemberian
“libur tidak resmi” bagi guru PNS di tingkat satuan pendidikan menjadi
“aturan tidak tertulis” dan kewenangan kepala sekolah.
Tulisan
ini hanya ingin sekadar mengingat dan merefleksi kembali apa yang
seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan.
Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam
wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan
profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih
besar.
Di
sisi lain, pihak dinas pendidikan kabupaten selaku pengelola
sertifikasi di daerah pun perlu melakukan monitoring dan objektif
terkait dengan pemberian tunjangan profesi. Kelayakan tidak sekedar
cukup-tidak cukup 24 jam, dinilai secara administratif di atas meja
berdasarkan Surat Keputusan Pembagian Beban Kerja yang dibuat oleh
kepala sekolah. Perlu pemberdayaan para pengawas sekolah untuk melakukan
verifikasi di lapangan. Sehingga kasus yang dikemukakan di awal tulisan
ini tidak perlu terjadi.
Dengan
momentum hari guru, saatnyalah para guru untuk kembali berbenah melihat
dan memperbaiki visi dan paradigma. Tidak sekedar menjadi guru yang
memenuhi tuntutan dan target ketuntasan kurikulum, menjadi guru yang
hanya menjadi media belajar buat siswa, atau guru yang hadir ke sekolah
untuk sekedar menggugurkan kewajiban jam mengajar. Saatnya untuk
berubah menjadi guru inspiratif. Guru yang kehadiran mampu memberi
semangat, warna dan makna bagi siswa, bagi sesama rekan kerja, dan bagi
lingkungannya. Guru adalah bak pelita penerang dalam gulita …engkau
laksana embun penyejuk dalam kehausan. Semua itu hanya dapat terasa dan
terwujud jika didasari dengan kesadaran moral, komintmen dan tanggung
jawab untuk berbuat yang terbaik.
copas/sumber:http://agsjatmiko.blogspot.com/2011/12/24-atau-375-jam-menyoal-beban-kerja.html
