SELAMAT DATANG DI TOKO AL-MUBARROK Urek-Urek Gondanglegi Malang, Kami Siap Membantu Melayani Semua Kebutuhan Anda...... TOKO AL-MUBARROK...........TOKO AL-MUBARROK...........TOKO AL-MUBARROK

upacara ritual dan doa tolak bala



وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (60) وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا [النساء/60، 61]

Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An-Nisaa’ [4] : 60-61)


BAGI PENDUDUK NEGERI JIRAN yang belum kenal Indonesia, kesan pertama mereka tentang Indonesia adalah sebuah negeri yang terbelakang dan kumuh. Kesan seperti itu sangat wajar, karena ‘duta bangsa’ yang mereka kenali selama ini adalah para tenaga kerja yang umumnya dari pedesaan. Namun, begitu mereka berkesempatan datang ke Indonesia, khususnya Jakarta, mereka sontak terkejut. Karena, kesan terbelakang yang mereka bayangkan semula, justru jauh dari kenyataan.

Di Indonesia, terutama Jakarta dan kota-kota besar lainnya, telah sejak lama berdiri aneka gedung megah perkantoran atau pusat perbelanjaan, termasuk apartemen menengah hingga super mewah, sebagaimana lazim ditemukan di berbagai kota besar dunia. Keterkejutan mereka barangkali tidak sampai di situ saja. Karena, begitu mereka tahu bahwa gedung-gedung yang mewah dan megah tadi, ternyata sebagian besar dimiliki oleh para hoakiao (Cina perantauan) yang umumnya non Muslim.

Mereka akan lebih terkejut lagi manakala menemukan kenyataan, bahwa di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini, begitu mudah mengunjungi tempat maksiat, begitu mudah mendapatkan gadis muda sebagai pelacur dengan harga murah, begitu mudah mendapatkan aneka jenis narkoba, begitu mudah mendapatkan mangsa anak-anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas syahwat para pengidap phedophilia.

Bagi penduduk jiran yang terlanjur mengenal Indonesia sebagai negeri dengan penduduk mayoritas Muslim, akan dikejutkan lagi oleh kenyataan bahwa di negeri yang mengaku berpaham Ahlussunah wal Jama’ah ini ternyata praktik nikah mut’ah yang haram itu justru diamalkan secara terbuka, bukan karena mereka (para pelaku nikah mut’ah) itu berpaham syi’ah, tetapi karena nikah mut’ah alias kawin kontrak telah dijadikan jalan pintas untuk keluar dari kemiskinan turun temurun.

Masih ada lagi keterkejutan lainnya. Yaitu, manakala mereka menemukan sejumlah fakta bahwa di negeri berpenduduk mayoritas Muslim ini, ternyata praktik syirkiyah dan bid’ah justru diamalkan secara serius seperti amalan syar’iyah. Bahkan oleh sebagian kalangan, amalan syar’iyah tidak begitu diminati karena mereka justru lebih doyan amalan yang tergolong bid’ah dan syirkiyah. Misalnya, ritual tolak bala’.

Ritual Tolak Bala’

Pada dasarnya, ritual tolak bala’ sama sekali bukan ajaran Islam. Namun, oleh sebagian kalangan, ritual ini dikemas dengan berbagai atribut Islam, dan dianggap sebagai muatan lokal yang mewarnai dan memperkaya Islam. Padahal, itu sama saja dengan mencampur-adukkan yang hak dengan yang bathil. Muatan lokal boleh saja, sejauh tidak bertentangan dengan akidah.

Ritual tolak bala’ tidak bisa dikatakan sebagai fenomena kultural semata, karena dalam perspektif Islam, hal itu bertentangan dengan akidah. Selain itu, ritual tolak bala’ justru menjadi syariat agama-agama di luar Islam, seperti Konghucu, Budha, dan sebagainya. Dengan demikian, mempraktekkan ritual tolak bala’, sama saja dengan menjalankan syari’at agama non Islam yang paganis alias berhalais.

Masalahnya, oleh sebagian kalangan, ritual tolak bala’ dipaksakan untuk mendapat tempat terhormat, yaitu diposisikan sebagai tradisi warisan luhur nenek moyang, atau sebagai budaya bangsa yang harus dilestarikan, dan sebagainya. Padahal, ritual-ritual semacam itu selain menguras waktu, tenaga dan biaya, juga bermuatan pembodohan terhadap rakyat kebanyakan bahkan penyesatan yang nyata.

Pemaksaan itu nampaknya berhasil di sebagian kalangan. Sehingga mereka yang sehari-hari mengaku beragama Islam pun, mempraktikkan ritual tolak bala’ yang sarat pembodohan dan syirkiyah (kemusyrikan, dosa paling besar, dan tidak diampuni Allah Ta’ala bila pelakunya meninggal dalam keadaan belum bertaubat) itu.

Sebelum kami uraikan praktek upacara ritual tolak bala’ di berbagai tempat, di sini kami kutipkan hukum ritual semacam itu, dan kami kategorikan dalam hal hukum tumbal dan sesajen. Setelah itu kami kutipkan tentang hukum praktek kemusyrikan.

Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam

Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala(Lihat kitabTaisiirul Kariimir Rahmaanhal. 282), adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. al-An’aam [6] : 162-163)

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar [108] : 2)

Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan hal. 228)

Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (menjadi kafir). (Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim 13/141, al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid 1/215 dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid hal. 146)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (QS. Al-Baqarah [2] : 173)

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain AllahSubhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”(Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran 3/319).

Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.” (HSR. Muslim No. 1978)

Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat AllahSubhanahu wa Ta’alayaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya. (Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid hal. 146)

Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam hati orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata.

Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk perbuatan syirik besar. (Lihat kitab Fathul Majid hal. 178-179)

Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat, ada dua orang yang melewati (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah) kita hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang itu enggan —dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan berkurban kepada siapapun selain AllahSubhanahu wa Ta’ala’—, maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’,—dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempunyai sesuatu untuk dikurbankan.’

Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan), ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor lalat, —dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat— kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitabal-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitabaz-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203)). (Ustadz Abdullah Taslim, M. A, Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah, www.muslim.or.id, Aqidah, 12-11-2010; Lihat http://nahimunkar.com/tumbal-dan-sesajen-tradisi-syirik-warisan-jahiliyah/)

Selanjutnya, mari kita kenali masalah-masalah kemusyrikan secara singkat sebagai berikut:

Syirkiyah atau kemusyrikan

Syirik bisa dipisahkan menjadi dua, syirik besar (akbar) dan syirik kecil (asghar).

Syirik besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menjadikannya kekal di dalam neraka, jika hingga meninggal dunia belum juga bertaubat. Syirik besar adalah memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendekatkan diri dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik untuk kuburan, jin atau setan, atau mengaharap sesuatu selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.

Di antara batasan syirik akbar adalah:

Syirik dalam rububiyah, seperti keyakinan bahwa arwah orang yang sudah meninggal mampu memberikan manfaat atau mudharat, memenuhi kebutuhan orang yang hidup, atau keyakinan bahwa ada orang yang ikut mengatur alam raya ini bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala , dan seterusnya.
Syirik dalam asma’ wa shifat, seperti keyakinan bahwa ada orang yang mengetahui hal ghaib selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya dukun, peramal, dan semacamnya, syirik dengan menyerupakan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sifat makhluk, dan lain-lain.
Syirik dalam uluhiyah (ibadah), seperti syirik dalam ibadah, doa, takut, cinta. Harap, taat, dan sebagainya.
Konsekuensi pelaku syirik akbar ini adalah:

Yang tidak diampuni (apabila pelakunya mati dan belum bertaubat).
Pelakunya diharamkan masuk surga.
Kekal di dalam neraka.
Membatalkan semua amalan, termasuk amalan yang lampau.
Sementara di antara batasan syirik ashghar adalah:

Qauli (berupa ucapan), seperti bersumpah dengan menyebut selain nama Allah Subhanahu wa Ta’ala , dan sejenisnya.
Fi’li (berupa perilaku dan perbuatan), seperti tathayyur, datang ke dukun, memakai jimat dan rajah dan sejenisnya.
Qalbi (berupa amal hati/batin), seperti riya, sum’ah, dan sejenisnya.
Syirik kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi mengurangi tauhid dan menjadi perantara terjerumus dalam syirik besar. Syirik ini meliputi empat macam, yaitu syirik niat: dari semula meniatkan ibadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, syirik doa: berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala atau selain berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berdoa kepada selain-Nya, syirik taat: menaati selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana menaati-Nya, syirik mahabbah: mencintai selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana mencintai-Nya.

Syirik ini terdiri dari dua, yaitu syirik yang jelas dan samar/tersembunyi:

Dosanya di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalau Allah Subhanahu wa Ta’ala ampuni pelakunya tidak diadzab dan kalau tidak diampuni, pelakunya masuk terlebih dahulu di neraka meskipun setelah itu dimasukkan ke dalam surga.
Tidak kekal dalam neraka (kalau dia dimasukkan ke dalam neraka)
Tidak membatalkan semua amalan, tetapi sebatas yang dilakukan dengan syirik.
Pelakunya tidak diharamkan dari surga. (Dikutip dari Majalah Fatawa Vol. V/No. 03, Jogjakarta, Rabi’ul Awwal 1430, Maret 2009 hal. 8-11; Lihat
rujukan : http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/ritual-tolak-bala-di-negeri-mayoritas-muslim.htm
Template by : kendhin x-template.blogspot.com